Majelis hakim agung menyatakan menolak upaya hukum kasasi yang dimohonkan Komisaris Pacific Fortune Management dan Marketing/Kuasa Pencairan Uang PT Nobel Mandiri InvestmentRachman Hakim. Rachman adalah terdakwa dalam kasus pembobolan dana milik Pemda Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, sebesar Rp80 miliar.
“Permohonan kasasi Ir Rachman Hakim MBA ditolak secara bulat oleh majelis hakim agung MA yang terdiri dari Komariah E Sapardjaya, Krisna Harahap,dan Abdul Latif,” kata salah satu anggota majelis, Krisna Harahap melalui surat elektronik, Kamis (25/10).
Dalam amar putusannya, tutur Krisna, majelis kasasimemperberat hukuman bagi Rachman menjadi 15 tahun penjara, denda Rp1 milyar subsider delapanbulan kurungan. Selain itu, Rachman dibebani hukuman membayar pengganti kepada negara sebesar Rp42.335.000.000.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman sembilantahun penjara, denda Rp1 milyar subsidair enambulan kurungan. Selain itu, Rachman diwajibkanmembayar uang pengganti sebesar Rp2,695miliar jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka hukumannya akan ditambah setahun.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 ayat (1)huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.
Kasus ini bermula, saat bekerja sama dengan Itman Hari Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi, Rachman berhasil mengubah investasi dana deposito berjangka milik Pemkab Batubara menjadi deposito on call di Bank Mega.
Lalu, dana deposito itu langsung dipindahkan ke rekening PT Nobel Mandiri Investment dan PT Pacific Fortune Management.
Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menuding Rachman Hakim telah menggerus dana daerah kabupatenyang baru dimekarkan itusecara bersama dengan pihak lain.
Rachman didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yos Rauke selakuKepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan selaku Kuasa Bendahara Umum Pemkab Batubara, Rais Kalla selaku Direktur Utama, Ilham Martua Harahap selaku Head Marketing PT Nobel Mandiri Investment.
Modus yang sama terjadi pula di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi ketika PT Elnusa Tbk jatuh sebagai korban sehingga harus menelan kerugian tidak kurang dari Rp111.000.000.000.
Sumber : hukumonline
Posting Komentar