Pekanbaru - Mantan Bupati Kampar, Drs Burhanuddin Husein MM kembali menjalani sidang lanjutan dugaan
kasus korupsi penerbitan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (1/10) siang.
kasus korupsi penerbitan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (1/10) siang.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) Andi Suharnis SH dan Ronal Waratikin SH menuntut
terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta atau diganti
dengan hukuman lima bulan penjara, karena terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana
korupsi.
terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta atau diganti
dengan hukuman lima bulan penjara, karena terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana
korupsi.
Selain itu, kepada majelis hakim yang diketui oleh Isnurul SH, JPU meminta agar uang sebanyak Rp1,1 M,
yang diserahkan oleh tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, kepada KPK dirampas
untuk negara.
yang diserahkan oleh tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, kepada KPK dirampas
untuk negara.
‘’Hal-hal yang memberatkan, perbuatan tidak menudukung program pemerintah dalam melindungi hutan.
Kepada majelis hakim menuntut supaya memutuskan terdakwa terbukti bersalah tentang korupsi dan
menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dengan denda 250 juta, subsider lima bulan kurungan,’’ kata JPU
di hadapan majelis hakim.
di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan korupsi sebagai mana dibuah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang peruhan atas
UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat ke 1 Jo pasal 65 ayat KUHP.
Usai membacakan amar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan
agenda selanjutnya, yakni pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, bahwa Burhanuddin Husein ini didakwa telah mengesahkan RKT IUPHHK-HT di Kabupaten
Pelalawan dan Siak. Izin itu diberikannya kepada beberapa perusahaan selama tahun 2005-2006 saat
menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Perusahaan yang diberikan izin tersebut, di antaranya PT Mitra Tani Usaha Sejati, PT Merbau Pelalawan
Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, PT Tri Mas FDI,
Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, PT Tri Mas FDI,
CV Alam Lestari dan PT Madukoro, hingga negara dirugikan sekitar Rp519 milyar lebih.
Sumber : PekanBaruMX
Posting Komentar